Daku...

Aku akan tempuh hari hariku bersama cinta yang utama, Aku ingin mati di jalan ini bersama kemuliaanyang tak terkira,Aku tidak akan menyerah selamanya tidak akan menyerah di jalan-Nya.

Jumat, 15 November 2013

Hukum, Tujuan dan Manfaat Ilmu Tauhid



Hukum, Tujuan dan Manfaat
Ilmu Tauhid
Oleh: Khoiro Ummatin
Hukum Mempelajari Tauhid:
•       Perintah untuk mentauhidkan Allah (mengEsakan Allah) banyak sekali dalam Al-Qur’an:
   - QS Al-Ikhlash 1.
   - Al-Baqoroh 163.
    Mengapa manusia diperintahkan untuk mentauhidkan Allah, sementara ketika masih dalam kandungan, manusia bersaksi bahwa Allah Esa. 
•        
•       Karena manusia memiliki kecenderungan untuk tidak mengEsakan Allah, lebih banyak lupa kepada Allah ketimbang mengingatNya.
   Dengan demikian, mempelajari tentang ketauhidan Allah hukumnya WAJIB/FARDLU.
   Fardlu ‘ain: mempelajari ilmu tauhid secara ijmali dan fardlu kifayah secara tafsili (terperinci) yang dituntun oleh wahyu, karena akal manusia terbatas.
Tujuan Mempelajari Tauhid:
•       Agar manusia mengetahui Allah (ma’rifatullah) dengan segala hal yang wajib ada pada-Nya dan yang mustahil ada pada-Nya.
•       Agar manusia membenarkan ada-Nya (tashdiqullah).
•       Agar manusia mengEsakan-Nya (tauhidullah)
•        
•       Tahapan mentauhidkan Allah dari ma’rifatullah (mengetahui adanya Allah), tashdiqullah (membenarkan & meyakini adanya Allah) dan tauhidullah (mengEsakan Allah) ini mengharuskan manusia memiliki ilmu atau pengetahuan tentang Allah melalui tuntunan Al-Qur’an (wahyu)dan akal fikiran manusia.
Manfaat Mempelajari Ilmu Tauhid:    
•       Mengetahui tentang Allah dengan segala hal yang ada pada-Nya.
•       Mendapatkan informasi tentang  rukun iman (iman kepada Allah, Malaikat, Rasul, Kitab dan Hari kiamat) dan rukun Islam.
•       Melaksanakan perintahNya, dan menjauhi segala laranganNya.
•       Semakin meningkatkan dan memperteguh keimanan kita.

Tidak ada komentar: