Hukum, Tujuan dan Manfaat
Ilmu Tauhid
Ilmu Tauhid
Oleh: Khoiro Ummatin
Hukum Mempelajari
Tauhid:
• Perintah untuk mentauhidkan Allah
(mengEsakan Allah) banyak sekali dalam Al-Qur’an:
- QS Al-Ikhlash 1.
- Al-Baqoroh 163.
Mengapa manusia diperintahkan untuk mentauhidkan
Allah, sementara ketika masih dalam kandungan, manusia bersaksi bahwa Allah
Esa.
•
• Karena manusia memiliki
kecenderungan untuk tidak mengEsakan Allah, lebih banyak lupa kepada Allah
ketimbang mengingatNya.
Dengan demikian, mempelajari tentang
ketauhidan Allah hukumnya WAJIB/FARDLU.
Fardlu ‘ain: mempelajari ilmu tauhid secara
ijmali dan fardlu kifayah secara tafsili (terperinci) yang dituntun oleh wahyu,
karena akal manusia terbatas.
Tujuan Mempelajari Tauhid:
• Agar manusia mengetahui Allah
(ma’rifatullah) dengan segala hal yang wajib ada pada-Nya dan yang mustahil ada
pada-Nya.
• Agar manusia membenarkan ada-Nya
(tashdiqullah).
• Agar manusia mengEsakan-Nya
(tauhidullah)
•
• Tahapan mentauhidkan Allah dari ma’rifatullah
(mengetahui adanya Allah), tashdiqullah (membenarkan & meyakini
adanya Allah) dan tauhidullah (mengEsakan Allah) ini mengharuskan
manusia memiliki ilmu atau pengetahuan tentang Allah melalui tuntunan Al-Qur’an
(wahyu)dan akal fikiran manusia.
Manfaat Mempelajari
Ilmu Tauhid:
• Mengetahui tentang Allah dengan
segala hal yang ada pada-Nya.
• Mendapatkan informasi tentang rukun iman (iman kepada Allah, Malaikat,
Rasul, Kitab dan Hari kiamat) dan rukun Islam.
• Melaksanakan perintahNya, dan
menjauhi segala laranganNya.
• Semakin meningkatkan dan memperteguh
keimanan kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar