Daku...

Aku akan tempuh hari hariku bersama cinta yang utama, Aku ingin mati di jalan ini bersama kemuliaanyang tak terkira,Aku tidak akan menyerah selamanya tidak akan menyerah di jalan-Nya.

Rabu, 04 Desember 2013

Hukum, Tujuan dan Manfaat Ilmu Tauhid



Hukum, Tujuan dan Manfaat
Ilmu Tauhid
Oleh: Khoiro Ummatin
Hukum Mempelajari Tauhid:
       Perintah untuk mentauhidkan Allah (mengEsakan Allah) banyak sekali dalam Al-Qur’an:
   - QS Al-Ikhlash 1.
   - Al-Baqoroh 163.
    Mengapa manusia diperintahkan untuk mentauhidkan Allah, sementara ketika masih dalam kandungan, manusia bersaksi bahwa Allah Esa. 
        
       Karena manusia memiliki kecenderungan untuk tidak mengEsakan Allah, lebih banyak lupa kepada Allah ketimbang mengingatNya.
   Dengan demikian, mempelajari tentang ketauhidan Allah hukumnya WAJIB/FARDLU.
   Fardlu ‘ain: mempelajari ilmu tauhid secara ijmali dan fardlu kifayah secara tafsili (terperinci) yang dituntun oleh wahyu, karena akal manusia terbatas.
Tujuan Mempelajari Tauhid:
       Agar manusia mengetahui Allah (ma’rifatullah) dengan segala hal yang wajib ada pada-Nya dan yang mustahil ada pada-Nya.
       Agar manusia membenarkan ada-Nya (tashdiqullah).
       Agar manusia mengEsakan-Nya (tauhidullah)
        
       Tahapan mentauhidkan Allah dari ma’rifatullah (mengetahui adanya Allah), tashdiqullah (membenarkan & meyakini adanya Allah) dan tauhidullah (mengEsakan Allah) ini mengharuskan manusia memiliki ilmu atau pengetahuan tentang Allah melalui tuntunan Al-Qur’an (wahyu)dan akal fikiran manusia.
Manfaat Mempelajari Ilmu Tauhid:    
       Mengetahui tentang Allah dengan segala hal yang ada pada-Nya.
       Mendapatkan informasi tentang  rukun iman (iman kepada Allah, Malaikat, Rasul, Kitab dan Hari kiamat) dan rukun Islam.
       Melaksanakan perintahNya, dan menjauhi segala laranganNya.
       Semakin meningkatkan dan memperteguh keimanan kita.

#sumber dari materi perkuliahan

Tidak ada komentar: