Daku...

Aku akan tempuh hari hariku bersama cinta yang utama, Aku ingin mati di jalan ini bersama kemuliaanyang tak terkira,Aku tidak akan menyerah selamanya tidak akan menyerah di jalan-Nya.

Senin, 25 Maret 2013

Dalil Dalil Naqli


Nama;   Muhammad Ifan Firmansyah
NIM;      12250028
MAkul; Fiqh Ushul Fiqh (Mereview mengenai “Dalil Dalil Naqli”
Kelas;    IKS B

Dalil Dalil Naqli
Mengenai dalil naqli yaitu dalil-dalil atau sumber utama pedoman umat islam yaitu Al-Qur’an dan Hadis.
DESKRIPSI
Al-Qur’an
AlQuran adalah sumber ajaran agama Islam pertama dan utama yang memuat firman-firman (wahyu) Allah, yang disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah sedikit demi sediki selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekah kemudian di Madinah. Ayat-ayat Al-Quran yang di turunkan selama lebih kurang 23 tahun itu dapat dibedakan antara ayat-ayat yang diturunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah (sebelum hijrah) dengan ayat yang turun setelah Nabi Muhammad hijrah (pindah) ke Madinah.

 Al-Qur`an terdiri dari 30 Juz dan 114 surah ( 89 surah Makkiyah dan 25 surah Madaniyyah ), 6.236 ayat ( 4.726 ayat dari surah Makkiyyah dan 1.510 ayat dari surah Madaniyyah ). Ayat-ayat yang turun ketika Nabi Muhammad masih berdiam di Mekkah di sebut ayat-ayat Makkiyah, sedangkan ayat-ayat yang turun sesudah Nabi Muhammad pindah ke Medinah dinamakan ayat-ayat Madaniyah.
Ciri-cirinya adalah :
a. Ayat-ayat Makkiyah pada umumnya pendek-pendek, merupakan 19/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 86 surat, 4.780 ayat. Sedangkan ayat-ayat Madaniyah pada umumnya panjang-panjang, merupakan 11/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 28 surat, 1456 ayat.
b. Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhannaas (hai manusia) sedang ayat –ayat Madaniyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhallaziina aamanu (hai orang-orang yang beriman).
c. Pada umumnya ayat-ayat Makkiyah berisi tentang tauhid yakni keyakinan pada Kemaha Esaan Allah, hari Kiamat, akhlak dan kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedang ayat-ayat Madaniyah memuat soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya.
Al-quran pun dalam menentukan hukum pun tidak pernah mengunakan pendekatan radikal dan frontal terhadap hukum dan adat yang berlaku sebelum kedatangan islam. Di Makkah akidah dlu yang diperkokohkn ,baru setelahpersiapanya cukup diberi hkum-hukum yang mengatur kehidupan ummat islam di madinah.
Ada beberapa pendapat mengenai karakter Al-Qur’an, menurut Hudari Bik, ada 3 ciri tersebut antara lain:
1.       Tidak menyulitkan
2.       Meminimalkan beban
3.       Bertahap.

Mengenai karaterestik Al-Qur’an tersebut dalam Al-Qur’an sendiri menyebutkan bahwa, “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendai kesulitan bagi kalian”(Al-Baqarah:...). dalam ayat lain menyatakan bahwa;”janganlah kalian menanyakan sesuatu yang jika dijawab justru akan menyulitkan kalian”.
Demikianlah mengenai Al-Qur’an yang dalam menurunkan hukum-hukum islam, nabi pun juga mengikuti Al-Qur’an dlm pendekatan kepada ummat, yang dimana riwayatnya menyatakan seperti pada Al-Qur’an,sahabatpun juga (khususnya Umar) yang mendorong nabi untuk meminta kepada Allah menurunkan suatu hukum seperti:  hijab untuk para istri nabi yang turun karena desakan umar.
SUNNAH
Sunah atau hadis didefinisikan sebagai perkataan,perbuatan,dan ketetapan nabi saw.mayoritas sunah berbetuk perkataan (kauliyah).
Sunah nabi yang berupa perbuatan(fi’liyah) dapat dijumpai dalam riwayat yag terkait dengan cara nabi menunaikan sholat dan haji ketika nabi sendiri memerintahkan agar kita mengikuti cara yang nabi ajarkan.
1.       Ayat Al-Qur’an memperintahkan kita kepada nabi untuk taat kpada beliau.
2.       Rasull adalah pembawa pesan Allah dalam tindakan, ucapan,dan ketetapan beliau tedapat missi dari Allah.
3.       Nabi adalah manusia yang selalu dalam bimbingan-Nya.
4.       Mempercayai rasull,atau iman kepada Rasull merupakan salah satu rukun iman.
SUNNAH DALAM PERSEPKTIF FIQH
Sunnah dalam hukum yang kedua setelah Al-Qur’an, diangap posisi nabi,penting bagi ahli fiqh untuk memastikan bahwa sunnah yang merika adalah dalil yang otentik.masalh otentitas inilah yang menjadi perhatian serius ahli fiqh dan karena masalah ini pula memicu lahiran  2 aliran besar dalam hukum islam.
FUNGSI SUNNAH TERHADAP AL-QUR’AN
As-sunnah membantu Al-Qur’an untk dalam menjelaskan hukum Allah, Syalkh Abu Zahrah membedakan  fugsi:
1.       Menjelaskan ketentuan Al-Qur’an yang masih samar-samar.
2.       Menyempurnakan hukum yang pokok-pokoknya sudah bergariskan di dalam Al-Qur’an
3.       Memutuskan hukum baru yang belum ada di dalam Al-Qur’an misalnya binatang yang bertaring atau berbagai sangsi pidana.
Hanya saja perlu untuk selalu di ingat bahwa sunah pada dasarnya tidak perlu membuat hukum yangsama sekali baru atau bertentangan dengan Al-Qur’an.
TANGGAPAN
Mengenai dalil-dalil naqli yaitu Al-Qur’andan As-sunnah,mungkin bahwa hukum yang sebenarnya dibandingan yang lainya. Walaupun zaman sellu berkembang yang namanya hukun tetap berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunnah,
KESIMPULAN
·         Dalil naqli yaitu dalil-dalil atau sumber utama pedoman umat islam yaitu Al-Qur’an dan Hadis.
·         Ayat-ayat Makkiyah pada umumnya pendek-pendek, merupakan 19/30 dari seluruh isi al-Quran,
·          Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhannaas (hai manusia) sedang ayat –ayat Madaniyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhallaziina aamanu (hai orang-orang yang beriman).
·         . Pada umumnya ayat-ayat Makkiyah berisi tentang tauhid yakni keyakinan pada Kemaha Esaan Allah, hari Kiamat, akhlak dan kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedang ayat-ayat Madaniyah memuat soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya.
·         Al-quran pun dalam menentukan hukum pun tidak pernah mengunakan pendekatan radikal dan frontal terhadap hukum dan adat yang berlaku sebelum kedatangan islam.
·         menurut Hudari Bik, ada 3 ciri tersebut antara lain:
Tidak menyulitkan
Meminimalkan beban
Bertahap.
·         Ayat Al-Qur’an memperintahkan kita kepada nabi untuk taat kpada beliau.
·         Rasull adalah pembawa pesan Allah dalam tindakan, ucapan,dan ketetapan beliau tedapat missi dari Allah.
·         Nabi adalah manusia yang selalu dalam bimbingan-Nya.
·         Mempercayai rasull,atau iman kepada Rasull merupakan salah satu rukun iman.
·         Sunnah dalam hukum yang kedua setelah Al-Qur’an, diangap posisi nabi,penting bagi ahli fiqh untuk memastikan bahwa sunnah yang merika adalah dalil yang otentik
·         perlu untuk selalu di ingat bahwa sunah pada dasarnya tidak perlu membuat hukum yangsama sekali baru atau bertentangan dengan Al-Qur’an.

PERTANYAAN
1.        

Tidak ada komentar: