Daku...

Aku akan tempuh hari hariku bersama cinta yang utama, Aku ingin mati di jalan ini bersama kemuliaanyang tak terkira,Aku tidak akan menyerah selamanya tidak akan menyerah di jalan-Nya.

Minggu, 17 Maret 2013

FIQH DAN USHUL FIQH



Nama;   Muhammad Ifan Firmansyah
NIM;      12250028
MAkul; Fiqh Ushul Fiqh (Mereview mengenai “Dall-Dalil Hukum Islam”
Kelas;    IKS B (UIN SUKA)

DALIL-DALIL HUKUM ISLAM
DESKRIPSI
Hukum islam dibuat oleh Allah, yang dimana hanya Allah lah yang berhak atas segala-galanya yang menentukan hukum bagi manusia di seluruh jagad raya ini.Allah menyampaikan kehendaknya melalui seseorang yang dipilihnya yang dimana dia adalah nabi sekaligus rasull yaitu Al-Qur’an sebagai wahyu Allah yang di turunkan kepada kita semua.
Wahyu diturunkan ketika nabi Muhammad SAW.masih hidup wahyu demi wahyu diturunkan ketika ada suatu masalah, kemudian semua apa yang diucapkan,tindakan, dan ketetapan Rasull yang disebut sunah.
Teks Al-Qura’an dan As-Sunah disebut sebagai dali. Yang dimana arti dalil tersebut yang berarti tanda atau petunjuk, dalil ini digunakan untuk petunjuk bagi ahli hukum islam untuk mengetahui maksud,tujuan,dan ketetapan Allah.
Allah, pencipta alam semesta,pembuat hukum untuk manusia. Rasulullah menurunkan hukum lewat wahyu danperantara Jibril. Dalil ucapan yang berupa Al-Qur’an,ucapan,perbuatan,dan ketetapan nabi yang berupa As-Sunah.
Mengenai macam-macam dalil. Fiqh membedakan dua jenis dalil, yang dimana  untuk apa yang mewakili Allah dan Rasulnya dari apa yang ditafsirkan oleh manusia, antara lain;
Dalil nakli yaitu dalil yang diperoleh melalui riwayat dari generasi ke generasi,dalil ini hanya ada dua, Al-Qur’an dan As-Sunah. Al-Qur’an menjelaskan apa yang dengan kenyataan dengan murni daei Allah. Sedabgkan as-Sunah apa yang murni oleh rasul.
Dalil aqli yakni apa yang dibangun oleh manusia murni (dalil dari manusia sndiri). Dalil ini diperlukan untuk memahami dalil naqli maupun untuk menemukan dalil baru yang penting tidak bertentangan dengan dlil nakli itu sendiri.




TANGGAPAN
Mengenai dalil-dalil yang dimana telah dideskripsikan di atas bahwa sesungguhnya yang berhak atas segala-galanya hanyalah Allah mengenai hukum bagi kita semua manusia. Adapun mungkin terdapatnya dalil yang di buat manusia hanyalah pelengkap hukum di dunia ini, asalkan tidak bertentangan dengan hukum yang di tetapkan oleh Allah SWT.
KESIMPULAN
·         Hukum Islam dibuat oleh Allah SWT,
·         Al-Qur’an dan as-Sunah adalah media yang di akses manusia setelah Nabi wafat,
·         Al-Qur’an dan as-Sunah adalah dalil utama bagi manusia,
·         Dalil naqli yaitu dalil yang di ambil dari Al-qur’an dan as-Sunah,
·         Dalil aqli yaitu dalil yang terdapat dari akal manusia.


Tidak ada komentar: