Nama; Muhammad Ifan
Firmansyah
NIM; 12250028
MAkul; Fiqh Ushul Fiqh
(Mereview mengenai “Dall-Dalil Hukum Islam”
Kelas; IKS B (UIN SUKA)
DALIL-DALIL HUKUM ISLAM
DESKRIPSI
Hukum islam dibuat oleh Allah, yang dimana hanya Allah lah
yang berhak atas segala-galanya yang menentukan hukum bagi manusia di seluruh
jagad raya ini.Allah menyampaikan kehendaknya melalui seseorang yang dipilihnya
yang dimana dia adalah nabi sekaligus rasull yaitu Al-Qur’an sebagai wahyu
Allah yang di turunkan kepada kita semua.
Wahyu diturunkan ketika nabi Muhammad SAW.masih hidup wahyu
demi wahyu diturunkan ketika ada suatu masalah, kemudian semua apa yang
diucapkan,tindakan, dan ketetapan Rasull yang disebut sunah.
Teks Al-Qura’an dan As-Sunah disebut sebagai dali. Yang dimana
arti dalil tersebut yang berarti tanda atau petunjuk, dalil ini digunakan untuk
petunjuk bagi ahli hukum islam untuk mengetahui maksud,tujuan,dan ketetapan
Allah.
Allah, pencipta alam semesta,pembuat hukum untuk manusia. Rasulullah
menurunkan hukum lewat wahyu danperantara Jibril. Dalil ucapan yang berupa
Al-Qur’an,ucapan,perbuatan,dan ketetapan nabi yang berupa As-Sunah.
Mengenai macam-macam dalil. Fiqh membedakan dua jenis dalil,
yang dimana untuk apa yang mewakili
Allah dan Rasulnya dari apa yang ditafsirkan oleh manusia, antara lain;
Dalil nakli yaitu dalil yang diperoleh melalui riwayat dari
generasi ke generasi,dalil ini hanya ada dua, Al-Qur’an dan As-Sunah. Al-Qur’an
menjelaskan apa yang dengan kenyataan dengan murni daei Allah. Sedabgkan as-Sunah
apa yang murni oleh rasul.
Dalil aqli yakni apa yang dibangun oleh manusia murni (dalil
dari manusia sndiri). Dalil ini diperlukan untuk memahami dalil naqli maupun
untuk menemukan dalil baru yang penting tidak bertentangan dengan dlil nakli
itu sendiri.
TANGGAPAN
Mengenai dalil-dalil yang dimana telah dideskripsikan di
atas bahwa sesungguhnya yang berhak atas segala-galanya hanyalah Allah mengenai
hukum bagi kita semua manusia. Adapun mungkin terdapatnya dalil yang di buat
manusia hanyalah pelengkap hukum di dunia ini, asalkan tidak bertentangan
dengan hukum yang di tetapkan oleh Allah SWT.
KESIMPULAN
·
Hukum Islam dibuat oleh Allah SWT,
·
Al-Qur’an dan as-Sunah adalah media yang di
akses manusia setelah Nabi wafat,
·
Al-Qur’an dan as-Sunah adalah dalil utama bagi
manusia,
·
Dalil naqli yaitu dalil yang di ambil dari
Al-qur’an dan as-Sunah,
·
Dalil aqli yaitu dalil yang terdapat dari akal
manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar