MAKALAH
PARADGMA DEMOKRIASI SOSIAL
Makalah Ini
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah TeoriKesejahteraanSosial
Dosen Pengampu: Bpk. Miftachul Huda, M.Si.
Disusun
oleh:
Anggraeni Rahma Stiyani
|
12250018
|
Faris Ardianto
|
12250025
|
Muhammad Ifan Firmansyah
|
12250028
|
Muhammad Nur Erfanandra
|
12250104
|
ILMU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
FAKULTAS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim,
Puji
syukur kehadirat Allah SWT atas segala
limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayah-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana.
Harapan
kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan bagi para penulis dan
pembaca, sehingga kita dapat mengetahui paradigma-paradigma yang mempengaruhi
pekerjaan sosial di berbagai negara.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Akhir
kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Yogyakarta,
27 September 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................... i
DAFTAR
ISI................................................................................... ii
BAB.
IPENDAHULUAN
A. Latar
Belakang...................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah................................................................. 2
C. Tujuan ................................................................................... 2
BAB.
II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Paradigma Demokrasi Sosial.....................................
3
B. Sejarah
Perkembangan Paradigma Liberal...................................
4
C. Nilai-nilai
Paradigma Demokrasi Sosial....................................... 6
D. Pengaruh
Paradigma Demokrasi Sosial Terhadap Pekerjaan Sosial8
BAB. III PENUTUP
Kesimpulan.................................................................................................... 10
Daftar Pustaka...............................................................................................
11
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sedikit banyak kita telah mengetahui berbagai
pengertian tentang paradigma. Mudahnya kita dapat menyebut paradigma sebagai
sebuah kerangka berfikir yang dapat mempengaruhi tindakan seseorang dalam
memahami suatu realitas. Paradigma-paradigma nantinya akan menelurkan paradigma
baru, dan teori-teori akan muncul sebagai turunan dari paradigma-paradigma itu.
Namun setiap teori yang muncul dari paradigma akan berbeda-beda sesuai dengan paradigma
apa yang menjadi induknya.
Paradigma
dapat berfungsi sebagai suatu acuan yang mengarahkan kita dalam betindak,
sebagai dasar dalam proses pembuatan teori dan sebagai jendela melihat dunia
atau sebuah ilmu.
Pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial merupakam
sebuah disiplin ilmu pengetahuan. Sehingga dalam mempelajarinya kita perlu mengetahui
berbagai macam paradigma dan teori-teori yang menjadi landasannya.
Ada beberapa paradigma
yang akan kita pelajari dalam mata kuliah kesejahteraan sosial yaitu Neo-Konservatif, Liberal, Demokrasi
Sosial, dan Marxist. Neo-konservatif yang menganut ekonomi pasar bebas (free-market economy) menganggap bahwa kebahagiaan
dan kesejahteraan adalah tanggung jawab masing-masing individu. Sedangkan
liberal walaupun masih menyandarkan diri pada pasar bebas dengan menganut
ekonomi campuran (a mix economy),
telah memiliki kesadaran dan mendukung terciptanya negara kesejahteraan (welfare
state). Meskipun demikian welfare
state-nya ditujukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan sosial minimum saja.
Pada kesempatan kali ini kami akan memfokuskan diri pada pembahasan tentang
paradigma demokrasi sosial beserta nilai-nilai yang terkandung didalamnya, dan
implikasinya terhadap pekerjaan sosial.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
paradigma Demokrasi Sosial itu?
2. Apa
nilai-nilai yang dianut paradigma demokrasi sosial?
3. Apa
pengaruh paradigma demokrasi sosial terhadap pekerjaan sosial?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Untuk
memenuhi tugas kelompok dari mata kuliah Teori Kesejahteraan Sosial
2. Dapat
memahami paradigma demokrasi sosial dan inti gagasannya
3. Dapat
membedakan paradigma demokrasi sosial dengan paradigma lainya
4. Dapat
memahami implikasi paradigma demokrasi sosial terhadap pekerjaan sosial.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Paradigma
Demokrasi Sosial
Demokrasi Sosial adalah sebuah paham politik
yang sering disebut sebagai kiri atau kiri moderat yang muncul pada akhir abad
ke-19 berasal dari gerakan sosialisme.[1]
Bisa
dikatakan bahwa demokrasi sosial muncul untuk melawan kapitalisme, membebaskan
kaum buruh dari penindasan kaum kapitalis.
Paradigma neo-konservatif, liberal
dan demokrasi sosial sama-sama mempunyai konsep negara kesejahteraan (welfare state), namun ketiganya memiliki
perbedaan intervensi negara dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
Paradigma neo-konservatif mendukung pasar bebas, sehingga memandang bahwa
kebutuhan warga negara mestinya disediakan oleh pasar bukan negara. Bagi
paradigma konservatif kebahagiaan dan kesejahteraan adalah tanggung jawab
masing-masing individu.
Sebaliknya paradigma liberal dengan faham ekonomi campuran memandang bahwa
campur tangan negara sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap
warga negaranya. Namun liberalisme hanya memenuhi kebutuhan sosial secara
minimum saja ‘social minimum.’
Bagi paradigma demokrasi sosial pelayanan sosial tidak cukup hanya memenuhi
kebutuhan dasar minimum seperti yang diungkapkan oleh liberalisme. Akan tetapi
negara harus memenuhi semua kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
Sehingga dalam pandangan paradigma demokrasi sosial klasik atau demokrasi
sosial gaya lama pasar bebas sebagai sesuatu yang menghasilkan banyak dampak
negatif. Faham ini percaya bahwa semua ini dapat diatasi lewat intervensi
negara terhadap pasar. Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan segala yang
tidak bisa diberikan oleh pasar. Intervensi pemerintah dalam perekonomian dan
sektor-sektor kemasyarakatan adalah mutlak diperlukan.[2]
Ketiga paradigma ini mempengaruhi model-model negara kesejahteraan yaitu:
model Residual dipengaruhi oleh neo-konservatif, institusional oleh liberal dan
struktural oleh sosialis (marxist/demokrasi sosial).
Dalam politik “jalan ketiga,” (third way) Giddens, peran
aktif negara dalam rangka menjamin nasib kaum miskin menjadi sangat dianjurkan
dalam rangka mengurangi kesenjangan yang ditimbulkan akibat efek buruk pasar.[3]
Berikut ini merupakan ciri-ciri demokrasi sosial misalnya (Giddens, 2000):
1.
Negara memiliki keterlibatan yang cukup luas terhadap
kehidupan ekonomi
2.
Kolektivisme. Dimana mementingkan kerjasama daripada
kompetisi sebagaimana pada sistem kapitalisme, menegaskan
kewajiban daripada hak dan kesejahteraan masyarakat dibanding hak-hak individu.
3.
Negara kesejahteraan yang komprehensif, dengan maksud
akan menjadi satu instrument yang melindungi warga negara sejak dalam buaian
hingga liang lahat (from cradle to the
grave).[4]
B.
Nilai-Nilai
Paradigma Demokrasi Sosial
Nilai
merupakan sesuatu yang dianggap baik atau buruk yang mendorong seseorang untuk
melakukan suatu tindakan. Nilai-nilai (ekonomi, sosial, politik) yang ada pada
suatu paradigma nantinya akan sangat berpengaruh terhadap cara berfikir
seseorang dalam bertindak dan memandang suatu hal. Sehingga nilai mempunyai
pengaruh besar terhadap praktek pekerjaan sosial. Begitu juga dengan nilai yang
terdapat dalam paradigma demokrasi sosial yang dapat mempengaruhi pekerjaan
sosial.
Mullay (1997) mencatat tiga nilai penting yang
terdapat dalam demokrasi sosial yakni: nilai keadilan, nilai kebebasan dan
nilai solidaritas. Dari ketiga nilai tersebut muncul nilai turunan yaitu
partisipasi demokrasi (dari keadilan dan kebebasan) dan humanitarianisme (dari
keadilan dan solidaritas).
C.
Pengaruh
Paradigma Demokrasi Sosial Terhadap Pekerjaan Sosial
Salah
satu ciri dari demokrasi sosial yang sangat merekomendasikan negara kesejahteraan
yang komprehensif, menjadikan pekerjaan
sosial dapat berkembang dan tumbuh lebih baik di negara yang menganut paradigma
ini ketimbang negara kapitalisme.
Nilai-nilai
yang ada dalam demokrasi sosial dapat mempengaruhi nilai-nilai pekerjaan sosial
seperti:
1) Keyakinan
bahwa setiap manusia berhak memenuhi kebutuhan dasarnyadengan tetap
memperhatikan hak orang lain
2) Keyakinan
bahwa setiap manusia berhak menentukan dirinya sendiri untuk dapat meningkatkan
taraf hidupnya dengan tetap memperhatikan hak-hak kebebasan orang lain
3) Keyakinan
bahwa setiap individu atau masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan
kesempatan yang sama dalam memenuhi hak-hak asasinya dengan tetap memperhatikan
kepentingan bersama.
4) Keyakinan
bahwa nilai-nilai tersebut dapat diwujudkan apabila setiap individu dalam
masyarakat sama-sama memiliki rasa tanggung jawab bersama.
[1] “Demokrasi
Sosial,” dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Sosial (diakses pada 28
september 2013,pkl 10.35 WIB)
[2]“Masyarakat
Madani,” dalam http://www.policy.hu/suharto/modul_a/makindo_16.htm (diakses pada 27
September 2013, pkl 16.40 WIB)
[3]“Kritik Islam
Terhadap Pemikiran Humanisme Anthony
Giddens.”
http://library.walisongo.ac.id/digilib/files/disk1/32/jtptiain-gdl-s1-2006-sumartonoh-1593-bab4_410-6.pdf (diakses
pada 27-09-2013, pkl 16.33 WIB)
[4] Miftachul Huda, Ilmu Kesejahteraan Sosial Paradigma dan
Teori, Yogyakarta: Samudra Biru,2012, h. 44
Tidak ada komentar:
Posting Komentar