Islam Kaffah
“Hai orang-orang yang
beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya”
(QS. Al-Baqarah: 208).
Terkait dengan “Islam Kaffah”
terkadang memunculkan isykal (problem pemahaman) pada sebagian orang,
hal ini dikarenakan agama Islam memiliki 5 hukum, yaitu: wajib, sunnat, mubah,
makruh dan haram, lalu bagaimana implementasi dari ke-kaffah-an ke-lima
hukum ini?
Maksud ayat secara global
adalah orang-orang beriman diperintahkan oleh Allah SWT agar masuk ke dalam
Islam secara keseluruhan atau totally, lalu:
1. Jika ajaran Islam berhukum
wajib ‘ain, maka maksudnya adalah setiap muslim (‘ain)
berkewajiban untuk melaksanakannya.
2. Jika ajaran Islam
berhukum wajib kifa-i, maka maksudnya adalah setiap muslim berkewajiban
untuk meyakininya sebagai kewajiban dan melaksanakannya jika status wajib
kifa-i itu berkenaan dengan dirinya, atau, melaksanakannya sebagai bentuk
“sukarela”-nya untuk memikul tanggung jawab wajib kifa-i meskipun –
sebenarnya – tidak berkenaan dengan dirinya. Misalnya, seseorang yang mempunyai
takhashshush (spesialisasi) seorang dokter, maka ia berkewajiban secara ‘aini
untuk menjalankan perannya sebagai dokter, meskipun mempelajari kedokteran sendiri
hukumnya fardhu kifayah, namun bisa saja dengan “sukarela” ia
menambahkan spesialisasinya dengan mempelajari ilmu fiqih, walaupun untuk ilmu
fiqih sudah ada yang mengisinya.
3. Jika ajaran Islam berhukum
sunnat, maka maksudnya adalah setiap muslim meyakini hukum sunnat-nya,
dan berkeinginan serta senang untuk melaksanakannya.
4. Jika ajaran Islam
berhukum makruh, maka maksudnya adalah setiap muslim meyakini ke-makruh-annya
dan berkeinginan serta merasa senang untuk meninggalkannya, juga hatinya tidak
menyukainya.
5. Jika ajaran Islam
berhukum haram, maka maksudnya adalah setiap muslim meyakini ke-haram-annya
dan menghalangi dirinya agar tidak sampai melakukannya. Perlu diketahui bahwa
secara bahasa haram bermakna menghalangi.
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar