Daku...

Aku akan tempuh hari hariku bersama cinta yang utama, Aku ingin mati di jalan ini bersama kemuliaanyang tak terkira,Aku tidak akan menyerah selamanya tidak akan menyerah di jalan-Nya.

Minggu, 10 November 2013

Al-Hadis Sebagai Sumber Hukum



Al-Hadis Sebagai Sumber Hukum
  1. Dasar Penetapan
n  Petunjuk al-Qur’an: “Apa-apa yang disampaikan Rasulullah kepadamu, terimalah, dan apa-apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah”QS. Al-Hasyr 7; QS. Al-Ahzab 36
n  Ijma’ Sahabat: Al-Hadis wajib diikuti baik ketika Rasulullah masih hidup maupun setelah wafat (ijma’àsaling mengingatkan al-Hadis)
n  Petunjuk Akal: Posisi Nabi Muhammad saw sebagai Rasul Allah meniscayakan kewijiban untuk mengikuti hal-hal yang diucapkan, dikerjakan, diputuskan dsb. Baik yang datang dari ilham maupun ijtihad beliau sendiri  
  1. Al-Qur’an sbg Sumber Hukum Tunggal ? (Argumen Golongan Ingkar al-Hadis)
n  Al-Qur’an mencakup seluruh persoalan agama, hukum, sosial, iptek dll secara detail:”wa nazzalna alaika al-kitab tibyanan li kulli syai’”(QS. Al-Nahl:89)
n  Rasulullah melarang menulis al-Hadis dan para sahabat tidak segera mengumpulkan dan membukukan al-Hadis 
  1. Fungsi al-Hadis tehadap al-Qur’an
n  Menetapkan dan memperkuat hukum-hukum dalam al-Qur’an: “wajtanibu qaul al-zur”(QS. Al-Hajj:30) dan Hadis ttng dosa besar:syirik, durhaka kpd ortu, berdusta (HR. Bukhari-Muslim)
n  Menafsirkan yang global, meberikan syarat ayat-ayat mutlaq, mentakhsis (ketentuan khusus) yang umum: solat, zakat, haji, halal-haram bangkai, kebersihan jalur warisan
n  Menetapkan hukum yang belum ada dalam al-Qur’an: poligami (dengan bibi/’ammah-kholah)

Tidak ada komentar: