Al-Hadis Sebagai Sumber Hukum
- Dasar Penetapan
n Petunjuk al-Qur’an: “Apa-apa yang
disampaikan Rasulullah kepadamu, terimalah, dan apa-apa yang dilarangnya bagimu
tinggalkanlah”QS. Al-Hasyr 7; QS. Al-Ahzab 36
n Ijma’ Sahabat: Al-Hadis wajib
diikuti baik ketika Rasulullah masih hidup maupun setelah wafat (ijma’àsaling
mengingatkan al-Hadis)
n Petunjuk Akal: Posisi Nabi Muhammad
saw sebagai Rasul Allah meniscayakan kewijiban untuk mengikuti hal-hal yang
diucapkan, dikerjakan, diputuskan dsb. Baik yang datang dari ilham maupun
ijtihad beliau sendiri
- Al-Qur’an sbg Sumber Hukum Tunggal ? (Argumen Golongan Ingkar al-Hadis)
n Al-Qur’an mencakup seluruh persoalan
agama, hukum, sosial, iptek dll secara detail:”wa nazzalna alaika al-kitab
tibyanan li kulli syai’”(QS. Al-Nahl:89)
n Rasulullah melarang menulis al-Hadis
dan para sahabat tidak segera mengumpulkan dan membukukan al-Hadis
- Fungsi al-Hadis tehadap al-Qur’an
n Menetapkan dan memperkuat
hukum-hukum dalam al-Qur’an: “wajtanibu qaul al-zur”(QS. Al-Hajj:30) dan
Hadis ttng dosa besar:syirik, durhaka kpd ortu, berdusta (HR. Bukhari-Muslim)
n Menafsirkan yang global, meberikan
syarat ayat-ayat mutlaq, mentakhsis (ketentuan khusus) yang umum: solat, zakat,
haji, halal-haram bangkai, kebersihan jalur warisan
n Menetapkan hukum yang belum ada
dalam al-Qur’an: poligami (dengan bibi/’ammah-kholah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar