Menutup Aib, Dan Menyebar Aib
وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِى الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ
"Dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim, niscaya Allah Subhanahu wa Ta'ala menutup aibnya di dunia dan akhirat."
An-Nawawi rahimahullah mengatakan ketika memberikan komentar terhadap hadits di atas, adapun menutup aib orang lain yang dianjurkan di sini maksudnya adalah, menutup aib orang yang melakukan keburukan, dari orang yang tidak terkenal melakukan keburukan dan kerusakan. Adapun orang yang sudah dikenal seperti itu, maka dianjurkan agar tidak menutupnya, bahkan dilaporkan kepada pemerintah, jika ia tidak mengkhawatirkan terjadinya kerusakan yang lebih besar lagi, karena menutup hal seperti ini membuat dia bertambah berani melakukan kerusakan dan kekacauan, melakukan segala yang diharamkan dan membuat orang yang lain berani melakukan hal serupa. Adapun menyebutkan cacat atau aib para perawi hadits, para saksi, dan orang-orang yang diberi amanah terhadap sedekah, harta waqaf dan anak-anak yatim dan semisal mereka, maka wajib menyebutkan aib mereka saat diperlukan dan tidak boleh menyembunyikan hal itu, apabila ia melihat suatu perkara yang mengurangi kelayakan mereka. Hal ini tidak termasuk ghibah (mengumpat) yang diharamkan, bahkan termasuk nasehat yang wajib.
Syarh an-Nawawi pada Shahih Muslim 16/135, kitab al-Biir wa ash-Shilah, bab 15, Syarh hadits no. 2580
=
Like Yufid TV Kumpulan video pendek tausyiah dan motivasi Islam
وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِى الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ
"Dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim, niscaya Allah Subhanahu wa Ta'ala menutup aibnya di dunia dan akhirat."
An-Nawawi rahimahullah mengatakan ketika memberikan komentar terhadap hadits di atas, adapun menutup aib orang lain yang dianjurkan di sini maksudnya adalah, menutup aib orang yang melakukan keburukan, dari orang yang tidak terkenal melakukan keburukan dan kerusakan. Adapun orang yang sudah dikenal seperti itu, maka dianjurkan agar tidak menutupnya, bahkan dilaporkan kepada pemerintah, jika ia tidak mengkhawatirkan terjadinya kerusakan yang lebih besar lagi, karena menutup hal seperti ini membuat dia bertambah berani melakukan kerusakan dan kekacauan, melakukan segala yang diharamkan dan membuat orang yang lain berani melakukan hal serupa. Adapun menyebutkan cacat atau aib para perawi hadits, para saksi, dan orang-orang yang diberi amanah terhadap sedekah, harta waqaf dan anak-anak yatim dan semisal mereka, maka wajib menyebutkan aib mereka saat diperlukan dan tidak boleh menyembunyikan hal itu, apabila ia melihat suatu perkara yang mengurangi kelayakan mereka. Hal ini tidak termasuk ghibah (mengumpat) yang diharamkan, bahkan termasuk nasehat yang wajib.
Syarh an-Nawawi pada Shahih Muslim 16/135, kitab al-Biir wa ash-Shilah, bab 15, Syarh hadits no. 2580
=
Like Yufid TV Kumpulan video pendek tausyiah dan motivasi Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar