(ilmu musykil al-hadis / ilmu ta’wil al-hadis/ilmu talfiq al-hadis)
l Huwa al-ilm allazi yabhasu fi
al-ahadis allati zahiruha muta’aridun fayuzilu ta’arudoha aw yuwaffiqu bainaha,
kama yabhasu fi al-ahadis allati yasykulu fahmuha aw tasowwuruha, fayadfa’u
asykalaha, wa yuwaddihu haqiqataha
l Ilmu yang membahas hadis-hadis yang
menurut lahirnya saling berlawanan, untuk menghilangkan perlawanannya itu atau
mengkompromikan keduanya, sebagaimana halnya membahas hadis-hadis yang sukar
dipahami atau diambil isinya, untuk menghilangkan kesukarannnya dan menjelaskan
hakikatnya.
l Obyek kajian
l Hadis yang saling berlawanan
dikompromikan à
dibatasi (taqyid) kemutlakannya, dikhususkan (takhsis) keumumannya
l Hadis-hadis yang musykil dita’wil
kemusykilannya walau tidak saling
berlawanan hadisnya
l Kegunaan ilmu mukhtalif al-hadis:
Membantu ahli hadis dan ahli hukum dalam
mengambil suatu hukum dari hadis-hadis yang masih umum (am),dan tak
terbatas (mutlaq) menjadi hadis
yang khusus (khas) dan terbatas (muqayyad)
l Contoh Kompromi:
Mengkompromikan dua hadis yang tampak
berlawanan dalam kasus 1.) perintah
Rasulullah saw untuk menghindar dari penderita lepra [yg menular] dan 2). Sabda
Rasulullah saw tentang tidak adanya penyakit menular adalah bahwa penularan itu
tidak akan terjadi apabila orang yang sehat menghindar dari penderita lepra.
l Kitab Mukhtalif al-Hadis dan Tokoh
Ilmu Ini
l Mukhtalif al-Hadis dalam Kitab al-Umm oleh
al-Imam al-Syafi’I (tokoh dan pelopor)
l Ta’wil Mukhtalif al-Hadis oleh al-Hafid Abdullah bin Muslim
bin Qotadah al- Dainuriy (213-276H)
l Musykil al-Asar oleh Imam Abu Ja’far Ahmad bin
Muhammad al-Tahawiy (239-321H), 4 jilid
l Musykil al-Hadis wa Bayanuh oleh al-Muhaddis Abu Bakar Muhammad
bin al-Hasan (Ibn Furak) al-Ansariy al-Asbihaniy (406 H)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar